Artikel
Sosialisasi kebijakan VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)
- Di Publikasikan Pada: 11 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Dalam upaya untuk mengatur dan memastikan keselarasan visi, misi, dan
tujuan antara Universitas UMSurabaya dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP), berbagai kebijakan dan perencanaan strategis telah ditetapkan. Dimulai
dengan Peraturan Rektor Nomor 688.1/PRN/II.3.AU/2013 yang mengatur mekanisme
penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Universitas, kebijakan ini diikuti
dengan Rencana Induk Pengembangan UMSurabaya Tahun 2013-2033 yang menetapkan
arah strategis jangka panjang institusi. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 Bab
II memformulasikan visi, misi, nilai-nilai dasar, dan tujuan strategis
universitas, sedangkan Standar Mutu Identitas UMSurabaya Tahun 2018 menetapkan
standar mutu untuk mempertahankan identitas universitas yang kuat. Rencana
Strategis dan Rencana Operasional UMSurabaya Tahun 2021-2025 menguraikan tujuan
strategis, indikator kinerja utama, dan langkah-langkah operasional yang
diperlukan untuk mencapainya. Di sisi FKIP, terdapat Rencana Strategis dan
Rencana Operasional sendiri, bersama dengan Rencana Induk Pengembangan yang
juga berlaku hingga tahun 2033. Serangkaian Surat Keputusan (SK) Dekan di FKIP
mengatur proses penyusunan, penetapan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut
terhadap visi keilmuan, tujuan, dan strategi program studi, khususnya di
Program Studi Pendidikan Matematika yang juga memiliki Rencana Operasional
khusus untuk periode 2021-2025. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk
memastikan konsistensi dan keselarasan dalam mencapai keunggulan akademik dan
operasional, baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas dan program
studi, demi menjaga integritas dan efektivitas pengelolaan pendidikan tinggi di
UMSurabaya.