Artikel

Sosialisasi kebijakan VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

  • Di Publikasikan Pada: 11 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Dalam upaya untuk mengatur dan memastikan keselarasan visi, misi, dan tujuan antara Universitas UMSurabaya dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berbagai kebijakan dan perencanaan strategis telah ditetapkan. Dimulai dengan Peraturan Rektor Nomor 688.1/PRN/II.3.AU/2013 yang mengatur mekanisme penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Universitas, kebijakan ini diikuti dengan Rencana Induk Pengembangan UMSurabaya Tahun 2013-2033 yang menetapkan arah strategis jangka panjang institusi. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 Bab II memformulasikan visi, misi, nilai-nilai dasar, dan tujuan strategis universitas, sedangkan Standar Mutu Identitas UMSurabaya Tahun 2018 menetapkan standar mutu untuk mempertahankan identitas universitas yang kuat. Rencana Strategis dan Rencana Operasional UMSurabaya Tahun 2021-2025 menguraikan tujuan strategis, indikator kinerja utama, dan langkah-langkah operasional yang diperlukan untuk mencapainya. Di sisi FKIP, terdapat Rencana Strategis dan Rencana Operasional sendiri, bersama dengan Rencana Induk Pengembangan yang juga berlaku hingga tahun 2033. Serangkaian Surat Keputusan (SK) Dekan di FKIP mengatur proses penyusunan, penetapan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap visi keilmuan, tujuan, dan strategi program studi, khususnya di Program Studi Pendidikan Matematika yang juga memiliki Rencana Operasional khusus untuk periode 2021-2025. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam mencapai keunggulan akademik dan operasional, baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas dan program studi, demi menjaga integritas dan efektivitas pengelolaan pendidikan tinggi di UMSurabaya.