Artikel

Sosialisasi kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik)

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) telah merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk mengelola dan mengembangkan tenaga kependidikan (Tendik) dengan tujuan memastikan efektivitas dalam pengelolaan serta transparansi dalam penilaian kinerja mereka. Berbagai peraturan dan pedoman menjadi landasan utama dalam manajemen sumber daya manusia di UMSurabaya. SK Badan Pembina Harian (BPH) No. 17/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 Tahun 2017 mengatur peraturan kepegawaian yang mengikat, menjaga kedisiplinan, dan mengatur proses administratif yang jelas bagi Tendik. Sementara itu, SK Rektor Nomor 1026/PRN/II.3.AU/A/2018 Tahun 2018 menetapkan struktur dan tata kelola kerja organisasi, memberikan panduan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab harian. Penilaian kinerja Tendik di UMSurabaya diatur oleh SK Rektor Nomor 786.2/KEP/II.3.AU/A/2014, yang menjamin bahwa setiap evaluasi dilakukan secara adil dan objektif untuk memastikan kontribusi maksimal terhadap keberhasilan institusi. Kode etik kepegawaian, yang ditetapkan melalui SK Rektor nomor II2/KEP/111.3.AU/F/2014 Tahun 2014, menegaskan pentingnya profesionalisme, etika kerja, dan integritas dalam setiap interaksi dan kegiatan yang dilakukan. Pedoman rekrutmen yang diatur dalam SK Rektor Nomor 1081/KEP/II.3.AU/A/2018 menjelaskan prosedur yang ketat dalam penerimaan Tendik baru, memastikan bahwa setiap proses rekrutmen berjalan dengan transparansi dan keadilan. Dokumen-dokumen strategis seperti Pedoman Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025, Statuta UMSurabaya Tahun 2021-2025, dan Rencana Strategis serta Operasional UMSurabaya Tahun 2021-2025 memberikan arahan yang jelas bagi pengembangan berkelanjutan Tendik sesuai dengan visi dan misi institusi. Dengan implementasi kebijakan ini, UMSurabaya berkomitmen untuk menjaga standar mutu yang tinggi dan meningkatkan kapasitas Tendik dalam mendukung kemajuan dan keberlanjutan institusi ke depan.