Artikel
Sosialisasi kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik)
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya)
telah merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk mengelola dan mengembangkan
tenaga kependidikan (Tendik) dengan tujuan memastikan efektivitas dalam
pengelolaan serta transparansi dalam penilaian kinerja mereka. Berbagai
peraturan dan pedoman menjadi landasan utama dalam manajemen sumber daya
manusia di UMSurabaya. SK Badan
Pembina Harian (BPH) No. 17/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 Tahun 2017 mengatur
peraturan kepegawaian yang mengikat, menjaga kedisiplinan, dan mengatur proses
administratif yang jelas bagi Tendik. Sementara itu, SK Rektor Nomor
1026/PRN/II.3.AU/A/2018 Tahun 2018 menetapkan struktur dan tata kelola kerja
organisasi, memberikan panduan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab harian. Penilaian
kinerja Tendik di UMSurabaya diatur oleh SK Rektor Nomor
786.2/KEP/II.3.AU/A/2014, yang menjamin bahwa setiap evaluasi dilakukan secara
adil dan objektif untuk memastikan kontribusi maksimal terhadap keberhasilan
institusi. Kode etik kepegawaian, yang ditetapkan melalui SK Rektor nomor
II2/KEP/111.3.AU/F/2014 Tahun 2014, menegaskan pentingnya profesionalisme,
etika kerja, dan integritas dalam setiap interaksi dan kegiatan yang dilakukan. Pedoman rekrutmen yang diatur dalam SK Rektor
Nomor 1081/KEP/II.3.AU/A/2018 menjelaskan prosedur yang ketat dalam penerimaan
Tendik baru, memastikan bahwa setiap proses rekrutmen berjalan dengan
transparansi dan keadilan. Dokumen-dokumen
strategis seperti Pedoman Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025, Statuta UMSurabaya
Tahun 2021-2025, dan Rencana Strategis serta Operasional UMSurabaya Tahun
2021-2025 memberikan arahan yang jelas bagi pengembangan berkelanjutan Tendik
sesuai dengan visi dan misi institusi. Dengan implementasi kebijakan ini,
UMSurabaya berkomitmen untuk menjaga standar mutu yang tinggi dan meningkatkan
kapasitas Tendik dalam mendukung kemajuan dan keberlanjutan institusi ke depan.