Artikel
Sosialisasi kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
- Di Publikasikan Pada: 11 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Komitmen UMSurabaya dalam menerapkan kebijakan
tata pamong, tata kelola, dan kerja sama yang komprehensif melalui berbagai
peraturan dan rencana strategis. Ini mencakup struktur organisasi dan tata
kerja yang diatur dalam peraturan Rektor, seperti Peraturan Rektor Nomor
1026/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK Rektor Nomor 0705/KEP/II.3/AU/A/2021 serta Nomor
0848/PRN/II.3.AU/A/2021. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 juga menjadi
landasan hukum operasional universitas yang mendukung visi dan misi jangka
panjangnya. Selain itu, kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu untuk
identitas, kerjasama, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
selama periode 2021-2025 menegaskan komitmen UMSurabaya terhadap kualitas dan
akuntabilitas dalam semua aspek kegiatan universitas. Rencana Strategis dan
Rencana Operasional UMSurabaya, termasuk dari Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan, merinci tujuan strategis dan langkah-langkah operasional untuk
mencapainya, seperti revisi tim akreditasi program studi Pendidikan Matematika
guna memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan. Secara keseluruhan, semua
kebijakan ini dirancang untuk menciptakan tata kelola yang transparan,
akuntabel, dan efektif, mendukung kerjasama yang bermanfaat, serta memastikan
kualitas dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.