Artikel

Sosialisasi kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan

  • Di Publikasikan Pada: 11 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Komitmen UMSurabaya dalam menerapkan kebijakan tata pamong, tata kelola, dan kerja sama yang komprehensif melalui berbagai peraturan dan rencana strategis. Ini mencakup struktur organisasi dan tata kerja yang diatur dalam peraturan Rektor, seperti Peraturan Rektor Nomor 1026/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK Rektor Nomor 0705/KEP/II.3/AU/A/2021 serta Nomor 0848/PRN/II.3.AU/A/2021. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 juga menjadi landasan hukum operasional universitas yang mendukung visi dan misi jangka panjangnya. Selain itu, kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu untuk identitas, kerjasama, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat selama periode 2021-2025 menegaskan komitmen UMSurabaya terhadap kualitas dan akuntabilitas dalam semua aspek kegiatan universitas. Rencana Strategis dan Rencana Operasional UMSurabaya, termasuk dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, merinci tujuan strategis dan langkah-langkah operasional untuk mencapainya, seperti revisi tim akreditasi program studi Pendidikan Matematika guna memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan. Secara keseluruhan, semua kebijakan ini dirancang untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif, mendukung kerjasama yang bermanfaat, serta memastikan kualitas dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.