Artikel
Sosialisasi kebijakan Suasana Akademik
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya),
suasana akademik diatur secara komprehensif melalui berbagai kebijakan dan
peraturan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang bebas, inovatif,
dan berintegritas. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, khususnya dalam Bab V Pasal 28-30,
menekankan pentingnya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan. Hal ini didukung oleh implementasi melalui SK Rektor nomor
1110/PRN/II.3.AU/F/2018 yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut dengan
jelas dan tegas. Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang diatur melalui Peraturan
Rektor Nomor 0370.1/PRN/II.3.AU/A/2020 dan 0609/PRN/II.3.AU/A/2020, bertujuan
untuk memberikan fleksibilitas dan kreativitas dalam proses belajar mengajar,
sehingga memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan potensi mereka secara
optimal. Dalam hal pemberian mahasiswa (Peraturan Rektor Nomor
0403/KEP/II.3.AU/C/2019) dan pencegahan plagiasi (Peraturan Rektor Nomor
0635/KEP/II.3.AU/A/2019), UMSurabaya menegaskan komitmennya terhadap keadilan
dan integritas akademik. Standar mutu kemahasiswaan dan suasana akademik UMSurabaya Tahun 2021-2025,
serta SOP Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan SOP Kegiatan Kemahasiswaan,
menetapkan prosedur dan pedoman yang jelas untuk mendukung aktivitas mahasiswa
dalam lingkungan yang kondusif dan terorganisir dengan baik. Keseluruhan
kebijakan ini sejalan dengan Rencana Strategis dan Rencana Operasional
UMSurabaya serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2021-2025, serta
Pedoman Akademik Tahun 2022-2023. Hal ini memastikan bahwa UMSurabaya terus
berkomitmen untuk menyediakan suasana akademik yang mendukung bagi seluruh
civitas akademika, sesuai dengan misi untuk menciptakan lingkungan belajar yang
inspiratif dan progresif.