Artikel

Sosialisasi kebijakan Suasana Akademik

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), suasana akademik diatur secara komprehensif melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang bebas, inovatif, dan berintegritas. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, khususnya dalam Bab V Pasal 28-30, menekankan pentingnya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Hal ini didukung oleh implementasi melalui SK Rektor nomor 1110/PRN/II.3.AU/F/2018 yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut dengan jelas dan tegas. Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang diatur melalui Peraturan Rektor Nomor 0370.1/PRN/II.3.AU/A/2020 dan 0609/PRN/II.3.AU/A/2020, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kreativitas dalam proses belajar mengajar, sehingga memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal. Dalam hal pemberian mahasiswa (Peraturan Rektor Nomor 0403/KEP/II.3.AU/C/2019) dan pencegahan plagiasi (Peraturan Rektor Nomor 0635/KEP/II.3.AU/A/2019), UMSurabaya menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan integritas akademik. Standar mutu kemahasiswaan dan suasana akademik UMSurabaya Tahun 2021-2025, serta SOP Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan SOP Kegiatan Kemahasiswaan, menetapkan prosedur dan pedoman yang jelas untuk mendukung aktivitas mahasiswa dalam lingkungan yang kondusif dan terorganisir dengan baik. Keseluruhan kebijakan ini sejalan dengan Rencana Strategis dan Rencana Operasional UMSurabaya serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2021-2025, serta Pedoman Akademik Tahun 2022-2023. Hal ini memastikan bahwa UMSurabaya terus berkomitmen untuk menyediakan suasana akademik yang mendukung bagi seluruh civitas akademika, sesuai dengan misi untuk menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan progresif.