Artikel

Sosialisasi kebijakan Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menerapkan berbagai kebijakan yang komprehensif untuk mendukung pengembangan dan kesejahteraan mahasiswa, sesuai dengan Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 serta Rencana Strategis UMSurabaya Tahun 2021-2025. Kebijakan ini mengatur sejumlah program dan layanan yang esensial bagi kehidupan akademik dan sosial mahasiswa. Peraturan Rektor Nomor 0647.1/KEP/II.3.AU/A/2016 menetapkan pedoman kemahasiswaan, yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan berbagai layanan dan kegiatan di lingkungan kampus. Sedangkan, Peraturan Rektor Nomor 0023.1/KEP/II.3.AU/A/2019 memberikan panduan layanan mahasiswa untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dan aspirasi mahasiswa dapat terpenuhi dengan baik. Struktur dan fungsi lembaga kemahasiswaan dijelaskan dalam Peraturan Rektor Nomor 0648.2/KEP/II.3.AU/A/2015, yang mengatur peran serta mahasiswa dalam berbagai aktivitas organisasi dan pengembangan kepribadian. Etika dan perilaku mahasiswa diatur oleh Peraturan Rektor Nomor 110/KEP/II.3.AU/F/2014, memastikan adanya standar tinggi dalam interaksi dan keterlibatan mahasiswa di lingkungan kampus. Unit Pelayanan Terpadu Bimbingan dan Konseling di UMSurabaya diatur oleh Peraturan Rektor Nomor 0101/KEP/II.3.AU/B/2023, yang memberikan bimbingan serta konseling bagi mahasiswa dalam menghadapi berbagai tantangan akademik dan pribadi. Sementara itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur melalui Peraturan Rektor Nomor 0247 dan 0249/KEP/II.3.AU/A/2023, memastikan proses demokratis dalam kepemimpinan mahasiswa. Surat Keterangan Nilai Ekstra Kurikuler dijelaskan dalam Peraturan Rektor Nomor 0649.1/KEP/II.3.AU/A/2015, memfasilitasi pengakuan dan penghargaan atas prestasi mahasiswa di luar kegiatan akademik utama. Keputusan rektor juga menetapkan susunan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), seperti UKM Ormabes, Tapak Suci, E-Sport, Karate, Musik Sunbeam, Teater Sanggar Satria (TESS), Science Community (SC), dan Tari Saraswati untuk periode 2022-2023, mempromosikan kegiatan ekstrakurikuler yang beragam dan berkesinambungan. Penetapan Kepala Bimbingan Konseling dan Karir (BKK) FKIP dijelaskan dalam Surat Keputusan Dekan Nomor 016/KEP/II.3.AU/FKIP/F/IV/2021, memastikan koordinasi yang efektif dalam pelayanan bimbingan dan karir bagi mahasiswa. Struktur kepengurusan Muhammadiyah Pecinta Alam Semesta (Mupalas) diatur oleh SK BPH No. 291/SK.032/PH-MUP/UMS/VII//2023, yang memberikan wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan kegiatan kepedulian sosial. Layanan kesehatan mahasiswa di UMSurabaya diatur oleh SK Rektor No. 0017.1 dan 0017.2/KEP/II.3.AU/A/2019, yang mengatur pengelolaan layanan poliklinik dan jadwal piket tenaga medis. Pedoman sarana dan prasarana olahraga serta unit transportasi ambulance juga tersedia untuk mendukung kesejahteraan mahasiswa secara menyeluruh. Dengan berbagai kebijakan ini, UMSurabaya berkomitmen untuk memberikan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan potensi mahasiswa, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, sesuai dengan visi dan misi pendidikan yang diemban.