Artikel
Sosialisasi kebijakan Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya)
menerapkan berbagai kebijakan yang komprehensif untuk mendukung pengembangan
dan kesejahteraan mahasiswa, sesuai dengan Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025
serta Rencana Strategis UMSurabaya Tahun 2021-2025. Kebijakan ini mengatur
sejumlah program dan layanan yang esensial bagi kehidupan akademik dan sosial
mahasiswa. Peraturan
Rektor Nomor 0647.1/KEP/II.3.AU/A/2016 menetapkan pedoman kemahasiswaan, yang
menjadi landasan bagi penyelenggaraan berbagai layanan dan kegiatan di
lingkungan kampus. Sedangkan, Peraturan Rektor Nomor 0023.1/KEP/II.3.AU/A/2019
memberikan panduan layanan mahasiswa untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan
dan aspirasi mahasiswa dapat terpenuhi dengan baik. Struktur dan fungsi lembaga kemahasiswaan dijelaskan dalam Peraturan Rektor
Nomor 0648.2/KEP/II.3.AU/A/2015, yang mengatur peran serta mahasiswa dalam
berbagai aktivitas organisasi dan pengembangan kepribadian. Etika dan perilaku
mahasiswa diatur oleh Peraturan Rektor Nomor 110/KEP/II.3.AU/F/2014, memastikan
adanya standar tinggi dalam interaksi dan keterlibatan mahasiswa di lingkungan
kampus. Unit Pelayanan
Terpadu Bimbingan dan Konseling di UMSurabaya diatur oleh Peraturan Rektor
Nomor 0101/KEP/II.3.AU/B/2023, yang memberikan bimbingan serta konseling bagi
mahasiswa dalam menghadapi berbagai tantangan akademik dan pribadi. Sementara
itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa diatur melalui Peraturan Rektor Nomor 0247 dan
0249/KEP/II.3.AU/A/2023, memastikan proses demokratis dalam kepemimpinan
mahasiswa. Surat
Keterangan Nilai Ekstra Kurikuler dijelaskan dalam Peraturan Rektor Nomor
0649.1/KEP/II.3.AU/A/2015, memfasilitasi pengakuan dan penghargaan atas
prestasi mahasiswa di luar kegiatan akademik utama. Keputusan rektor juga
menetapkan susunan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), seperti UKM Ormabes,
Tapak Suci, E-Sport, Karate, Musik Sunbeam, Teater Sanggar Satria (TESS),
Science Community (SC), dan Tari Saraswati untuk periode 2022-2023,
mempromosikan kegiatan ekstrakurikuler yang beragam dan berkesinambungan. Penetapan Kepala Bimbingan Konseling dan Karir
(BKK) FKIP dijelaskan dalam Surat Keputusan Dekan Nomor
016/KEP/II.3.AU/FKIP/F/IV/2021, memastikan koordinasi yang efektif dalam
pelayanan bimbingan dan karir bagi mahasiswa. Struktur kepengurusan Muhammadiyah
Pecinta Alam Semesta (Mupalas) diatur oleh SK BPH No.
291/SK.032/PH-MUP/UMS/VII//2023, yang memberikan wadah bagi mahasiswa untuk
berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan kegiatan kepedulian sosial. Layanan kesehatan mahasiswa di UMSurabaya diatur
oleh SK Rektor No. 0017.1 dan 0017.2/KEP/II.3.AU/A/2019, yang mengatur
pengelolaan layanan poliklinik dan jadwal piket tenaga medis. Pedoman sarana
dan prasarana olahraga serta unit transportasi ambulance juga tersedia untuk
mendukung kesejahteraan mahasiswa secara menyeluruh. Dengan berbagai kebijakan ini, UMSurabaya berkomitmen untuk memberikan
lingkungan yang kondusif bagi pengembangan potensi mahasiswa, baik dalam bidang
akademik maupun non-akademik, sesuai dengan visi dan misi pendidikan yang
diemban.