Artikel

Sosialisasi kebijakan Prasarana dan Sarana Pendidikan

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan didasarkan pada sejumlah regulasi dan pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur universitas. Salah satu landasan utama dalam pengelolaan ini adalah SK Rektor No. 1341.2/KEP/II.3.AU/A/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana, yang memberikan panduan spesifik bagi manajemen fasilitas di UMSurabaya. Statuta UMSurabaya Tahun 2020–2025, RIP UMSurabaya Tahun 2013–2033, serta Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya Tahun 2021–2025 menjadi pedoman utama dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan di universitas. Kebijakan Mutu UMSurabaya Tahun 2021–2025 menjamin bahwa standar mutu sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi untuk mendukung semua kegiatan akademik dan non-akademik di UMSurabaya. Renstra FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dan Renop (Rencana Operasional) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Renop PS Pendidikan Matematika FKIP UMSurabaya Tahun 2021-2025 mengatur pencapaian mutu sarana dan prasarana secara lebih spesifik di tingkat fakultas dan program studi. Standar sarana dan prasarana untuk pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta inovasi di UMSurabaya memberikan pedoman yang komprehensif untuk pengelolaan fasilitas yang memadai dan terintegrasi dalam mendukung kegiatan akademik dan riset di universitas. Dengan implementasi yang konsisten terhadap kebijakan-kebijakan ini, UMSurabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan guna mendukung misi dan visi institusi dalam mencapai standar keunggulan di dunia pendidikan tinggi.