Artikel
Sosialisasi kebijakan Prasarana dan Sarana Pendidikan
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya),
pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan didasarkan pada sejumlah regulasi
dan pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan
infrastruktur universitas. Salah satu
landasan utama dalam pengelolaan ini adalah SK Rektor No. 1341.2/KEP/II.3.AU/A/2021
tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana, yang memberikan panduan
spesifik bagi manajemen fasilitas di UMSurabaya. Statuta UMSurabaya Tahun
2020–2025, RIP UMSurabaya Tahun 2013–2033, serta Rencana Strategis dan
Operasional UMSurabaya Tahun 2021–2025 menjadi pedoman utama dalam pengembangan
dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan di universitas. Kebijakan Mutu UMSurabaya Tahun 2021–2025
menjamin bahwa standar mutu sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi untuk
mendukung semua kegiatan akademik dan non-akademik di UMSurabaya. Renstra FKIP
(Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dan Renop (Rencana Operasional)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Renop PS Pendidikan Matematika FKIP
UMSurabaya Tahun 2021-2025 mengatur pencapaian mutu sarana dan prasarana secara
lebih spesifik di tingkat fakultas dan program studi. Standar sarana dan prasarana untuk pembelajaran,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta inovasi di UMSurabaya
memberikan pedoman yang komprehensif untuk pengelolaan fasilitas yang memadai
dan terintegrasi dalam mendukung kegiatan akademik dan riset di universitas.
Dengan implementasi yang konsisten terhadap kebijakan-kebijakan ini, UMSurabaya
menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur
pendidikan guna mendukung misi dan visi institusi dalam mencapai standar
keunggulan di dunia pendidikan tinggi.