Artikel

Sosialisasi kebijakan Penilaian Pembelajaran

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), kebijakan penilaian pembelajaran didasarkan pada serangkaian dokumen strategis dan regulasi yang bertujuan untuk memastikan evaluasi akademik dilakukan secara adil, transparan, dan berkualitas tinggi. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 menjadi landasan utama yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pendidikan, termasuk penilaian yang objektif dan sistematis. Standar Mutu UMSurabaya tahun 2018 dan 2022, bersama dengan Pedoman Mutu dan Manual Mutu tahun 2021-2025, menguraikan kriteria, prosedur, dan panduan operasional yang harus dipatuhi dalam setiap proses penilaian. Peraturan Rektor tahun 2018 tentang penilaian pembelajaran, serta implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka melalui regulasi yang relevan, secara spesifik mengatur prosedur penilaian agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya tahun 2021-2025, bersama dengan Pedoman Akademik, menetapkan tujuan dan langkah-langkah konkret untuk terus meningkatkan kualitas penilaian di universitas. Strategi ini juga diterapkan di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta dalam program studi Pendidikan Matematika melalui Renstra, Renop, dan Pedoman Akademik FKIP. Hal ini menunjukkan komitmen UMSurabaya dalam menjalankan proses penilaian yang berkualitas, yang tidak hanya mendukung pencapaian akademik tetapi juga mengembangkan kompetensi mahasiswa secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman.