Artikel
Sosialisasi kebijakan Penilaian Pembelajaran
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya),
kebijakan penilaian pembelajaran didasarkan pada serangkaian dokumen strategis
dan regulasi yang bertujuan untuk memastikan evaluasi akademik dilakukan secara
adil, transparan, dan berkualitas tinggi. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 menjadi landasan utama yang menetapkan
prinsip-prinsip dasar pendidikan, termasuk penilaian yang objektif dan
sistematis. Standar Mutu UMSurabaya tahun 2018 dan 2022, bersama dengan Pedoman
Mutu dan Manual Mutu tahun 2021-2025, menguraikan kriteria, prosedur, dan
panduan operasional yang harus dipatuhi dalam setiap proses penilaian.
Peraturan Rektor tahun 2018 tentang penilaian pembelajaran, serta implementasi
Merdeka Belajar Kampus Merdeka melalui regulasi yang relevan, secara spesifik
mengatur prosedur penilaian agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah
ditetapkan. Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya tahun 2021-2025, bersama
dengan Pedoman Akademik, menetapkan tujuan dan langkah-langkah konkret untuk
terus meningkatkan kualitas penilaian di universitas. Strategi ini juga
diterapkan di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta dalam
program studi Pendidikan Matematika melalui Renstra, Renop, dan Pedoman
Akademik FKIP. Hal ini menunjukkan komitmen UMSurabaya dalam menjalankan proses
penilaian yang berkualitas, yang tidak hanya mendukung pencapaian akademik
tetapi juga mengembangkan kompetensi mahasiswa secara optimal sesuai dengan
tuntutan zaman.