Artikel

Sosialisasi kebijakan pengabdian kepada masyarakat

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Pengabdian kepada masyarakat di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menjadi fokus utama yang diatur dalam berbagai regulasi dan pedoman resmi, mencerminkan komitmen universitas dalam mendukung misi Catur Dharma Perguruan Tinggi. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, khususnya Bab IV tentang Pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, menegaskan pentingnya pengabdian masyarakat sebagai salah satu pilar utama perguruan tinggi. SK Rektor No. 1106/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK Rektor No. 1234/KEP/II.3.AU/A/2021 menetapkan Rencana Strategis Pengabdian Masyarakat UMSurabaya, yang memberikan arah dan prioritas dalam mengembangkan kegiatan pengabdian. Integrasi pengabdian masyarakat ke dalam proses pembelajaran dan penelitian di UMSurabaya diatur dalam SK Rektor No. 1073/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK Rektor No. 1111/PRN/II.3.AU/F/2018, yang mendorong interaksi yang berkelanjutan antara universitas dan masyarakat. Di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), arah kebijakan pengabdian untuk PS Pendidikan Matematika diatur dalam SK Dekan No. 027/KEP/II.3.AU/FKIP/F/2021 dan SK Dekan No. 020/KEP/II.3.AU/FKIP/F/2020 tentang Research Group Pengabdian. Dokumen strategis lainnya seperti RIP UMSurabaya Tahun 2013-2033, Renstra Pengabdian Masyarakat 2021-2025 LPPM UMSurabaya, dan Renstra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSurabaya 2021-2025 memberikan panduan yang jelas dan arah kebijakan jangka panjang dalam mengembangkan pengabdian kepada masyarakat. SOP terkait pengabdian, seperti pencairan anggaran, transportasi, lumpsum, SPPD, dan penerbitan surat tugas, memastikan pelaksanaan kegiatan pengabdian berjalan terstruktur dan teratur. Standar Mutu Pengabdian Masyarakat UMSurabaya dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat menjamin bahwa kegiatan pengabdian dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitasnya serta memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan demikian, UMSurabaya menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam pembangunan masyarakat melalui implementasi kebijakan pengabdian yang terukur dan berkelanjutan