Artikel
Sosialisasi kebijakan pengabdian kepada masyarakat
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Pengabdian kepada masyarakat di Universitas Muhammadiyah
Surabaya (UMSurabaya) menjadi fokus utama yang diatur dalam berbagai regulasi
dan pedoman resmi, mencerminkan komitmen universitas dalam mendukung misi Catur
Dharma Perguruan Tinggi. Statuta
UMSurabaya Tahun 2020-2025, khususnya Bab IV tentang Pelaksanaan Catur Dharma
Perguruan Tinggi, menegaskan pentingnya pengabdian masyarakat sebagai salah
satu pilar utama perguruan tinggi. SK Rektor No. 1106/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK
Rektor No. 1234/KEP/II.3.AU/A/2021 menetapkan Rencana Strategis Pengabdian
Masyarakat UMSurabaya, yang memberikan arah dan prioritas dalam mengembangkan
kegiatan pengabdian. Integrasi
pengabdian masyarakat ke dalam proses pembelajaran dan penelitian di UMSurabaya
diatur dalam SK Rektor No. 1073/PRN/II.3.AU/A/2018 dan SK Rektor No.
1111/PRN/II.3.AU/F/2018, yang mendorong interaksi yang berkelanjutan antara
universitas dan masyarakat. Di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP), arah kebijakan pengabdian untuk PS Pendidikan Matematika diatur dalam
SK Dekan No. 027/KEP/II.3.AU/FKIP/F/2021 dan SK Dekan No.
020/KEP/II.3.AU/FKIP/F/2020 tentang Research Group Pengabdian. Dokumen strategis lainnya
seperti RIP UMSurabaya Tahun 2013-2033, Renstra Pengabdian Masyarakat 2021-2025
LPPM UMSurabaya, dan Renstra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSurabaya
2021-2025 memberikan panduan yang jelas dan arah kebijakan jangka panjang dalam
mengembangkan pengabdian kepada masyarakat. SOP terkait pengabdian, seperti
pencairan anggaran, transportasi, lumpsum, SPPD, dan penerbitan surat tugas,
memastikan pelaksanaan kegiatan pengabdian berjalan terstruktur dan teratur. Standar Mutu Pengabdian
Masyarakat UMSurabaya dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada
Masyarakat menjamin bahwa kegiatan pengabdian dievaluasi secara berkala untuk
memastikan kualitasnya serta memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan
bagi masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan demikian, UMSurabaya menegaskan
komitmennya untuk berperan aktif dalam pembangunan masyarakat melalui
implementasi kebijakan pengabdian yang terukur dan berkelanjutan