Artikel
Sosialisasi kebijakan Pembelajaran Mikro
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
- 68
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), kebijakan
penilaian pembelajaran didasarkan pada berbagai dokumen strategis dan regulasi
yang bertujuan untuk memastikan evaluasi akademik dilakukan secara adil,
transparan, dan berkualitas. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025 menjadi pijakan utama yang menetapkan
prinsip-prinsip dasar pendidikan, termasuk penilaian yang objektif dan
sistematis. Standar Mutu Pendidikan UMSurabaya tahun 2018 dan Standar Proses
Pembelajaran tahun 2019, bersama dengan Pedoman Mutu dan Manual Mutu tahun
2021-2025, menguraikan kriteria, prosedur, dan panduan operasional yang harus
dipatuhi dalam setiap proses penilaian. Peraturan Rektor tahun 2018 tentang penilaian pembelajaran, serta
implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka melalui regulasi yang relevan,
secara spesifik mengatur prosedur penilaian agar sesuai dengan prinsip-prinsip
yang telah ditetapkan. Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya tahun
2021-2025, serta Pedoman Akademik, menetapkan tujuan dan langkah-langkah
konkret untuk terus meningkatkan kualitas penilaian di universitas. Strategi ini
juga diterapkan di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta
dalam program studi Pendidikan Matematika melalui Renstra, Renop, dan Pedoman
Akademik FKIP. Hal ini mencerminkan komitmen UMSurabaya untuk menjalankan
proses penilaian yang berkualitas, yang tidak hanya mendukung pencapaian
akademik tetapi juga mengembangkan kompetensi mahasiswa secara optimal sesuai
dengan tuntutan zaman.