Artikel
Sosialisasi kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), pelaksanaan
pembelajaran diatur melalui serangkaian kebijakan dan peraturan yang
komprehensif, untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan sesuai
dengan standar yang ditetapkan. Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberikan
panduan umum yang menjadi acuan bagi UMSurabaya dalam mengelola sistem
pendidikan tinggi. Di tingkat universitas, Peraturan Rektor No.
1114.4/PRN/II.3.AU/A/2018 mengatur sistem pembelajaran secara rinci, dengan
fokus pada Pasal 1 dan 2 yang menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus
dipatuhi dalam proses pembelajaran. Konsep Merdeka
Belajar dan Kampus Merdeka, sebagai inisiatif untuk meningkatkan fleksibilitas
dan kemandirian mahasiswa dalam proses pembelajaran, diimplementasikan melalui
Peraturan Rektor No. 0370/PRN/II.3.AU/A/2020 dan Peraturan Rektor No.
0609/PRN/II.3.AU/A/2020 yang mengatur pelaksanaannya di UMSurabaya.
Pembelajaran berbasis e-learning juga diatur dengan ketat oleh Peraturan Rektor
No. 656/PRN/II.3.AU/A/2013, sementara panduan mengenai rombongan belajar
dijelaskan dalam Peraturan Rektor No. 463/PRN/II.3.AU/B/2014. Statuta UMSurabaya Tahun 2020–2025, bersama
dengan Standar Mutu UMSurabaya yang mencakup Standar Proses Pembelajaran
(2018), Standar Pengelolaan Pembelajaran (2022), dan Standar Isi Pembelajaran
(2022), memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan semua proses
pembelajaran berjalan sesuai dengan standar yang tinggi. Manual mutu mengenai
proses pembelajaran untuk periode 2021–2025 juga menjadi pedoman penting dalam
menjaga kualitas pembelajaran. Rencana
Strategis dan Rencana Operasional UMSurabaya, serta Rencana Strategis dan
Rencana Operasional Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (2021–2025),
memberikan arahan yang detail untuk mencapai tujuan akademik dan operasional.
Pedoman Akademik UMSurabaya Tahun 2022–2023, bersama dengan Pedoman Akademik
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2021–2025, serta Renop PS
Pendidikan Matematika FKIP UMSurabaya Tahun 2021-2025, menjadi instrumen
penting dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas dan
berkelanjutan di UMSurabaya.