Artikel
Sosialisasi kebijakan Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya),
kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia
(SDM) tercermin dalam berbagai kebijakan yang telah diterapkan secara
konsisten. Institusi ini mengakui pentingnya menjaga profesionalisme dan etika
kerja melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Peraturan seperti SK Badan Pembina Harian (BPH)
No. 17/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 tentang Peraturan Kepegawaian memberikan kerangka
kerja yang jelas dalam hal kedisiplinan dan administrasi SDM. Sementara itu,
penetapan kode etik kepegawaian melalui SK Rektor Nomor II2/KEP/111.3.AU/F/2014
mengukuhkan komitmen terhadap standar tinggi dalam perilaku dan integritas di
lingkungan akademik. Pedoman Mutu
UMSurabaya Tahun 2021-2025, Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, dan Rencana
Induk Pengembangan (RIP) UMSurabaya Tahun 2013-2033 memberikan arahan strategis
dalam pengelolaan institusi, termasuk pengembangan sumber daya manusia yang
kompeten dan berintegritas. Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya Tahun
2021-2025, serta Kebijakan Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025, menjelaskan
langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan. Komitmennya untuk memantau kepuasan dosen dan
tenaga kependidikan juga tercermin dalam SK Rektor Nomor
0118/KEP/II.3.AU/A/2019 yang mengatur pedoman survei kepuasan. Langkah ini
menunjukkan upaya nyata UMSurabaya dalam mendengarkan masukan dan memperbaiki
lingkungan kerja demi meningkatkan produktivitas dan kepuasan seluruh anggota
akademik. Dengan
penerapan kebijakan yang berorientasi pada profesionalisme, etika kerja, serta
pengembangan SDM yang berkesinambungan, UMSurabaya terus memperkuat fondasi
untuk mencapai visi dan misi sebagai lembaga pendidikan yang bermutu dan
berintegritas.