Artikel

Sosialisasi kebijakan Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia (SDM) tercermin dalam berbagai kebijakan yang telah diterapkan secara konsisten. Institusi ini mengakui pentingnya menjaga profesionalisme dan etika kerja melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Peraturan seperti SK Badan Pembina Harian (BPH) No. 17/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 tentang Peraturan Kepegawaian memberikan kerangka kerja yang jelas dalam hal kedisiplinan dan administrasi SDM. Sementara itu, penetapan kode etik kepegawaian melalui SK Rektor Nomor II2/KEP/111.3.AU/F/2014 mengukuhkan komitmen terhadap standar tinggi dalam perilaku dan integritas di lingkungan akademik. Pedoman Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025, Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMSurabaya Tahun 2013-2033 memberikan arahan strategis dalam pengelolaan institusi, termasuk pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Rencana Strategis dan Operasional UMSurabaya Tahun 2021-2025, serta Kebijakan Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025, menjelaskan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan. Komitmennya untuk memantau kepuasan dosen dan tenaga kependidikan juga tercermin dalam SK Rektor Nomor 0118/KEP/II.3.AU/A/2019 yang mengatur pedoman survei kepuasan. Langkah ini menunjukkan upaya nyata UMSurabaya dalam mendengarkan masukan dan memperbaiki lingkungan kerja demi meningkatkan produktivitas dan kepuasan seluruh anggota akademik. Dengan penerapan kebijakan yang berorientasi pada profesionalisme, etika kerja, serta pengembangan SDM yang berkesinambungan, UMSurabaya terus memperkuat fondasi untuk mencapai visi dan misi sebagai lembaga pendidikan yang bermutu dan berintegritas.