Artikel
Sosialisasi kebijakan Dosen
- Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
- Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya)
menerapkan berbagai regulasi dan pedoman yang ketat untuk memastikan kualitas,
etika, dan pengembangan profesional dosen. Kebijakan ini mencakup sejumlah
peraturan yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan akademik dan
karier dosen di institusi ini. SK Badan
Pembina Harian nomor 017/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 Tahun 2017 merupakan salah satu
peraturan yang mengatur peraturan kepegawaian dosen, memberikan kerangka kerja
yang jelas dalam hal administrasi dan manajemen sumber daya manusia di
UMSurabaya. Sementara itu, SK Rektor Nomor 295/PRN/II.3.AU/F/2014 Tahun 2014
menetapkan prosedur pengangkatan dosen tidak tetap, yang memastikan proses
seleksi yang transparan dan berkeadilan. Beban kerja dosen tetap diatur dalam SK Rektor Nomor
380.1/PRN/II.3.AU/F/2013 Tahun 2013, yang mengatur distribusi waktu dan
tanggung jawab dosen dalam kegiatan mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Penilaian rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan diatur
oleh Peraturan Rektor No. 786.2/KEP/II.3.AU/A/2014, menjamin akuntabilitas dan
evaluasi yang berkelanjutan terhadap kinerja mereka. Kode etik dosen di UMSurabaya diatur oleh Peraturan Rektor No.
111/KEP/II.3.AU/F/2014, yang menegaskan prinsip-prinsip integritas dan
profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap dosen dalam
melaksanakan tugasnya. Proses rekrutmen pegawai, termasuk dosen, diatur secara
detail oleh SK Rektor Nomor 1081/KEP/II.3.AU/A/2018, memastikan bahwa setiap
proses rekrutmen dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan
kebutuhan institusi. Penghargaan
untuk dosen berprestasi di UMSurabaya diatur oleh SK Rektor No.
332/KEP/II.3.AU/C/2022 untuk Tahun 2022 dan SK Rektor No.
0260/KEP/II.3.AU/C/2020 untuk Tahun 2020, memberikan pengakuan atas kontribusi
luar biasa mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Statuta
UMSurabaya Tahun 2020-2025, RIP UMSurabaya Tahun 2013-2033, Rencana Strategis
UMSurabaya 2021-2025, serta Rencana Operasional UMSurabaya 2021-2025 memberikan
kerangka strategis yang mendukung pengembangan institusi dan dosen. Pedoman
Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025 memastikan standar kualitas pendidikan yang
tinggi, sementara RIP, Renstra, dan Renop Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
mengatur perencanaan jangka panjang dan operasional fakultas secara menyeluruh. Renop PS Pendidikan Matematika FKIP UMSurabaya
Tahun 2021-2025 serta SOP Perencanaan Kebutuhan Pegawai juga menjadi bagian
integral dari kebijakan ini, memastikan bahwa setiap kebutuhan dan pengembangan
dosen di UMSurabaya dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Dengan implementasi
kebijakan yang ketat ini, UMSurabaya mempertahankan komitmen untuk menjaga
standar mutu dan meningkatkan kapasitas dosen dalam mendukung misi pendidikan
dan riset di tingkat universitas.