Artikel

Sosialisasi kebijakan Dosen

  • Di Publikasikan Pada: 15 Jul 2024
  • Oleh: Admin FKIP Fakultas Keguruan Ilmu dan Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menerapkan berbagai regulasi dan pedoman yang ketat untuk memastikan kualitas, etika, dan pengembangan profesional dosen. Kebijakan ini mencakup sejumlah peraturan yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan akademik dan karier dosen di institusi ini. SK Badan Pembina Harian nomor 017/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 Tahun 2017 merupakan salah satu peraturan yang mengatur peraturan kepegawaian dosen, memberikan kerangka kerja yang jelas dalam hal administrasi dan manajemen sumber daya manusia di UMSurabaya. Sementara itu, SK Rektor Nomor 295/PRN/II.3.AU/F/2014 Tahun 2014 menetapkan prosedur pengangkatan dosen tidak tetap, yang memastikan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Beban kerja dosen tetap diatur dalam SK Rektor Nomor 380.1/PRN/II.3.AU/F/2013 Tahun 2013, yang mengatur distribusi waktu dan tanggung jawab dosen dalam kegiatan mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan diatur oleh Peraturan Rektor No. 786.2/KEP/II.3.AU/A/2014, menjamin akuntabilitas dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap kinerja mereka. Kode etik dosen di UMSurabaya diatur oleh Peraturan Rektor No. 111/KEP/II.3.AU/F/2014, yang menegaskan prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap dosen dalam melaksanakan tugasnya. Proses rekrutmen pegawai, termasuk dosen, diatur secara detail oleh SK Rektor Nomor 1081/KEP/II.3.AU/A/2018, memastikan bahwa setiap proses rekrutmen dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan kebutuhan institusi. Penghargaan untuk dosen berprestasi di UMSurabaya diatur oleh SK Rektor No. 332/KEP/II.3.AU/C/2022 untuk Tahun 2022 dan SK Rektor No. 0260/KEP/II.3.AU/C/2020 untuk Tahun 2020, memberikan pengakuan atas kontribusi luar biasa mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta UMSurabaya Tahun 2020-2025, RIP UMSurabaya Tahun 2013-2033, Rencana Strategis UMSurabaya 2021-2025, serta Rencana Operasional UMSurabaya 2021-2025 memberikan kerangka strategis yang mendukung pengembangan institusi dan dosen. Pedoman Mutu UMSurabaya Tahun 2021-2025 memastikan standar kualitas pendidikan yang tinggi, sementara RIP, Renstra, dan Renop Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mengatur perencanaan jangka panjang dan operasional fakultas secara menyeluruh. Renop PS Pendidikan Matematika FKIP UMSurabaya Tahun 2021-2025 serta SOP Perencanaan Kebutuhan Pegawai juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini, memastikan bahwa setiap kebutuhan dan pengembangan dosen di UMSurabaya dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Dengan implementasi kebijakan yang ketat ini, UMSurabaya mempertahankan komitmen untuk menjaga standar mutu dan meningkatkan kapasitas dosen dalam mendukung misi pendidikan dan riset di tingkat universitas.